Selasa, 23 Agustus 2011

Menyegarkan Kembali Pembaharuan Islam Indonesia

Koran Tempo, Jumat, 14 Januari 2011


*) Kolom ini ditulis Muhammad Ja’far, Peneliti di Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) Jakarta bersama Testriono, peneliti di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Dinamika keberagamaan di Indonesia pada dekade terakhir ini adalah basis penting untuk mengevaluasi gerak pembaharuan Islam kini. Realitas keberagamaan tersebut merupakan ekspresi sekaligus aktualisasi dari gagasan pemikiran keislaman sebagai sumbunya. Kenyataannya, api pembaharuan Islam tetap masih menyala. Tapi jangkauan capaiannya, baik “lebar” maupun “kedalamannya”, itu yang penting untuk dievaluasi.

Kita bisa mencermati persoalan ini melalui dua tataran. Di tingkat bawah, model keberagamaan eksklusif dan cenderung antipluralisme tumbuh agresif dan menjadi ancaman bagi karakter moderat muslim Indonesia. Keberagamaan model ini, setidaknya, terbagi ke dalam dua arus.

Pertama, munculnya kelompok-kelompok tertentu yang, meski minoritas dari segi jumlah, mengaktualisasi pendekatan kekerasan terhadap perbedaan paham dan pemikiran keagamaan. Tindakan-tindakan yang cenderung intoleran dan anarkistis, seperti perusakan rumah ibadah dan penyerangan terhadap kelompok agama tertentu, menjadi ekspresi khas kelompok ini. Selama 2010, kita memiliki beberapa catatan kasus seputar penyegelan rumah ibadah Kristiani, penyerangan terhadap penganut Ahmadiyah, dan beberapa tindakan dengan kecenderungan serupa.

Kedua, terbangunnya jaringan kelompok tertentu yang menyuburkan ideologi Islamisme dengan mengambil jalur jihad dalam bentuk aksi kekerasan. Untuk persoalan ini, negara kita memiliki catatan positif selama kurun tahun 2010, dengan telah ditangkapnya sejumlah pemimpin teroris di beberapa daerah. Ini signifikan dalam memutus jalinan rantai kelompok ini, namun belum menyelesaikan bongkahan masalahnya. Sebab, gerakan ini disulut oleh spirit ideologi tertentu, yang tidak bisa dilawan kecuali dengan pendekatan paradigmatik. Pendekatan militeristik tidak memiliki daya jangkau yang “mendalam” sampai aspek kognitif.

Di tataran atas, kita memiliki problem pada aspek regulasi kenegaraan yang berefek pada dimensi pengaturan kehidupan beragama. Dalam konteks ini, penyikapan pemerintah terhadap konflik keagamaan belumlah seperti yang diharapkan. Sejumlah regulasi yang sudah tidak relevan dalam konteks demokrasi, bertendensi diskriminatif, dan menjadi ancaman bagi kebebasan beragama, masih dipertahankan. Pada 2010, efek dari persoalan ini semakin terasa dengan meletupnya berbagai persoalan pada tingkat akar rumput.

Terasa ada kelimbungan untuk meneguhkan sebuah formulasi kebijakan. Regulasi yang menyangkut kehidupan beragama terasa memiliki dua kaki. Keinginan untuk menciptakan iklim keagamaan yang mencerminkan kemoderatan Islam Indonesia tidak terpancar dalam komitmen untuk memformulasikan regulasi yang mendukung pencapaian tujuan tersebut. Apakah ini efek dari tarik-menarik pada wilayah politik, perlu ditelusuri lebih jauh.

Bersamaan dengan itu, nilai-nilai etik Islam, seperti keadilan dan kejujuran, belum menjadi langgam memerintah. Pemerintahan yang bersih dan amanah (good governance), bebas dari korupsi dan mengutamakan rakyat, belum menjadi urat nadi birokrasi kita.

Dinamika gagasan
Kenyataan-kenyataan tersebut membuat kita perlu mencermati peran pembaharuan Islam dalam mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin di Indonesia. Dalam konteks Indonesia modern, empat dekade sudah usia gerakan pembaharuan Islam dalam rangka mendobrak kekakuan berpikir dan membuka wacana kritis seputar esensi agama, humanisme, dan keadilan sosial.

Para pembaharu generasi Nurcholish dan kawan-kawan relatif berhasil memperkenalkan tema sekularisasi, liberalisasi, dan pluralisme dalam pemikiran pembaharuan Islam. Mereka juga mempromosikan pendekatan ilmu-ilmu sosial dalam studi Islam serta mengintegrasikan lembaga pendidikan Islam tradisional pesantren dengan lembaga swadaya masyarakat dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Tujuan utama upaya-upaya tersebut adalah perubahan di tubuh umat: terciptanya masyarakat muslim yang maju dan modern, inklusif, pluralis, sekaligus berwawasan keindonesiaan.

Beberapa dekade setelah itu, kita memang menyaksikan kantong-kantong pembaharuan Islam tumbuh dan menyebar di berbagai kota di Indonesia. Anak-anak muda dengan ide-ide keislaman yang progresif meramaikan aktivisme pembaharuan Islam. Namun kenyataan tersebut dibarengi dengan fakta tiadanya cetusan besar dan baru dalam pemikiran pembaharuan Islam. Kelompok-kelompok liberal dan progresif pasca-generasi Nurcholish dan rekan-rekan seangkatannya, meminjam ungkapan Kuntowijoyo, sudah “kehabisan napas” untuk melahirkan pemikiran baru, dan hanya disibukkan dengan “mengunyah-ngunyah” pemikiran generasi pendahulu mereka.

Pemikiran dan gerakan pembaruan Islam kini kurang memiliki gerak langkah yang jangkauannya jauh ke depan. Bahkan terkadang berada dalam domain repetisi dari pemikiran pendahulunya. Generasi Nurcholish dan kawan-kawan memiliki perhatian pada isu-isu besar, seperti sekularisasi, demokrasi, relasi Islam dengan negara, dan seterusnya. Generasi setelah Nurcholish memang dapat menelurkan gagasan-gagasan segar, tapi lebih merupakan penjabaran secara lebih detail atas ide-ide besar yang sebelumnya telah dikembangkan oleh Nurcholish, Wahib, atau Wahid.

Kebutuhan pada sebuah gagasan konstruktif tentang sasaran dan strategi pembaharuan Islam ke depan juga sangat mendesak. Sejumlah persoalan seperti yang disinggung di atas memperlihatkan bahwa para pembaharu masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Dan itu menuntut adanya suatu upaya mendefinisikan gerakan pembaharuan secara lebih tegas dan terarah.

Dalam kaitan dengan ini, perlunya penyegaran pembaharuan Islam setidaknya diarahkan pada sasaran berikutnya. Pertama, kelompok pembaharu perlu mendefinisikan kembali mengapa pembaharuan penting dalam konteks kini. Aspek ini penting untuk menyusun suatu visi pembaharuan Islam yang benar-benar berorientasi para pembaharuan umat ke depan.

Kedua, para pembaharu perlu menegaskan siapa sebenarnya yang menjadi sasaran pembaharuan Islam. Aspek ini menjadi kelemahan utama pembaharuan Islam. Seperti diutarakan Geertz (1965), kesulitan utama yang dihadapi pembaharuan Islam adalah absennya target-target yang dapat diidentifikasi. Dalam Islam tak ada, misalnya, supremasi kependetaan seperti dalam agama Kristen, yang kemudian menjadi sasaran reformasi gereja.

Menyegel Kebebasan Beragama


Kolom, 12/01/2011


Oleh Testriono

Menutup tahun 2010, Moderate Muslim Society (MMS) dan The Wahid Institute merilis hasil pemantauannya atas kehidupan keberagamaan di Indonesia dalam setahun terakhir. Dalam catatan MMS, terdapat 81 kasus intoleransi agama pada 2010, 63 di antaranya (80 persen) adalah aksi serangan terhadap rumah ibadah. Sementara pantauan The Wahid Institute di 13 provinsi sepanjang 2010 menemukan 63 kasus pelanggaran kebebasan beragama, 19 kasus (30 persen) di antaranya terkait pencabutan izin atau pelarangan menggunakan rumah ibadah.

Laporan tersebut menegaskan fakta meningkatnya aksi penyegelan terhadap rumah ibadah pemeluk agama minoritas di Indonesia yang menguat dalam beberapa tahun belakangan. Dalih “meresahkan warga” menjadi dasar, khususnya bagi beberapa ormas Islam, untuk melakukan semacam “regulasi sosial” itu. 

Memang, terjadi peningkatan kasus pelarangan beribadah dan penutupan gereja secara signifikan dalam kurun waktu 2010 ini. Fakta tersebut terdapat dalam laporan Setara Institute pada pertengahan 2010 lalu. Menurut laporan itu, jika pada tahun 2008 terdapat 17 kasus, pada tahun 2009 terdapat 18 kasus, maka pada paruh pertama 2010 terdapat 28 kasus penolakan dan penyerangan terhadap rumah ibadah. 

Kenyataan itu sungguh ironis, karena di alam demokrasi yang mengutamakan nilai-nilai kebebasan seperti sekarang, kebebasan beragama justru terancam. Menurut catatan Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), pasca-Orde Baru serangan terhadap gereja meningkat tajam. Antara 1998 sampai 2010, terdapat sekitar 700 kasus serangan terhadap gereja, meningkat dari 460 kasus di masa Orde Baru (1969-1998).

Padahal, hak atas kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah telah dijamin secara gamblang dalam konstitusi dan regulasi negara. Jaminan tersebut tersurat dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 22 Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jaminan serupa juga bisa kita temukan pada beberapa hukum internasional yang telah diratifikasi pemerintah, seperti Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Diskriminasi
Terkait rumah ibadah, pemerintah membuat aturan khusus melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. PBM inilah yang umumnya digunakan oleh kelompok tertentu untuk mempersulit dan menentang pendirian sebuah gereja.

PBM tahun 2006 memang berpeluang diskriminatif. Celah diskriminasi itu di antaranya terletak pada aturan bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 60 orang masyarakat setempat yang disahkan kepala desa atau lurah. 

Di wilayah tertentu yang masyarakatnya toleran, persyaratan itu tidak jadi masalah. Tapi di daerah yang kurang toleran, pendirian rumah ibadah bisa terhambat. Apalagi, menurut survei Lembaga Survei Indonesia (LSI)-Lazuardi Birru 2010, mayoritas muslim Indonesia umumnya tidak toleran terkait rumah ibadah, yaitu sebanyak 64,9% di antaranya keberatan di daerahnya dibangun rumah ibadah agama lain. Selain itu, persyaratan dukungan masyarakat juga rawan dijadikan lahan bisnis lewat cara menukar dukungan dengan kompensasi sejumlah uang. Jika panitia pembangunan rumah ibadah menolak membayar, pembangunan akan dipersoalkan.

Aturan negara seperti diwujudkan dalam PBM tentu sah-sah saja, apalagi memang dimaksudkan untuk membangun kerukunan antar-umat beragama. Sayangnya, aturan tersebut terjebak pada tendensi diskriminasi, sehingga oleh banyak kalangan minoritas dirasakan lebih menguntungkan mayoritas muslim. Padahal, seyogyanya sebuah aturan dibuat untuk menciptakan keadilan dan melindungi seluruh masyarakat, termasuk kelompok minoritas. 

Kebebasan beragama bukannya tidak dapat dibatasi melalui regulasi. Menurut pakar hak asasi manusia dari Norwegia, Nicola Colbran (2010), dalam hak kebebasan beragama terkandung dua kebebasan: internal dan eksternal. Kebebasan internal menunjuk hak setiap orang untuk memeluk satu agama berdasarkan pilihannya sendiri. Hak inilah yang berdasar konstitusi tak bisa dikurangi dan dibatasi. 

Sementara kebebasan eksternal, yakni kebebasan menjalankan ajaran agama, tunduk pada pembatasan. Berdasarkan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, kebebasan menjalankan ajaran agama hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum untuk melindungi (1) keamanan, (2) ketertiban, (3) kesehatan, (4) moral masyarakat, dan (5) hak-hak dasar orang lain. Dengan demikian, dalih meresahkan warga tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi kebebasan menjalankan agama, karena yang dimaksud Kovenan adalah keamanan dan ketertiban individu atau masyarakat. 

Revisi PBM
Terjadinya banyak konflik pendirian gereja menjadi momentum bagi pemerintah untuk merevisi aturan pendirian rumah ibadah seperti tercantum dalam PBM tahun 2006. Fakta bahwa PBM menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai konflik pendirian rumah ibadah harus disadari oleh pemerintah. Evaluasi atas kehidupan keberagamaan selama empat tahun terakhir adalah cara paling tepat untuk menilai apakah PBM berkontribusi atau malah kontraproduktif bagi kerukunan hidup umat beragama. 

Selain itu, mengacu pada konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah, adalah ganjil jika pendirian rumah ibadah harus disetujui oleh umat agama lain, bukan karena kebutuhan beribadah umat itu sendiri. Apalagi, mekanisme pendirian dan peruntukan rumah ibadah sebuah agama berbeda-beda. Maka, pemerintah perlu merumuskan aturan yang lebih netral, fleksibel, dan adil bagi semua agama berdasarkan kebutuhan pemeluk agama. 

Terakhir, menyikapi berbagai konflik rumah ibadah, lagi-lagi kita membutuhkan pemerintah yang tegas, tidak diskriminatif, dan mampu berdiri di atas semua agama seperti yang diamanatkan oleh konstitusi. Pembelaan Presiden Barack Obama terhadap rencana kontroversial pembangunan masjid di dekat Ground Zero, lokasi bekas reruntuhan gedung World Trade Centre (WTC), dapat menjadi contoh. Atas dasar konstitusi dan kebebasan beragama, Obama menyatakan bahwa umat muslim yang minoritas di sana memiliki hak untuk membangun rumah ibadah, seperti halnya agama apa pun di Amerika Serikat. Dan Obama rela dikecam oleh pihak-pihak yang tidak menyetujui rencana pembangunan masjid tersebut.

Dalam transisi demokrasi sekarang ini konflik berbasis agama rawan terjadi. Kita berharap pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dapat menyikapi konflik keagamaan dengan selalu menyandarkan diri pada konstitusi, bukan malah terperangkap pada fanatisme sempit, pandangan sektarian, atau pemihakan pada agama tertentu. 

*Testriono, peneliti di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta

The Tolerant Many


Source: The Jakarta Globe
http://www.thejakartaglobe.com/columns/the-thinker-the-tolerant-many/419399

Testriono | January 27, 2011

Two studies on religious life in Indonesia released at the end of 2010 showed significant increases in the number of religiously motivated attacks and discrimination against minority religious groups.

In its survey, the Moderate Muslim Society recorded 81 cases of religious intolerance over the last year, up 30 percent from 2009.

The Wahid Institute report was even more damning, with a total of 193 instances of religious discrimination and 133 cases of nonviolent religious intolerance recorded, up approximately 50 percent from the year before.

Among such instances, forced church closures and disruptions of worship services were the most commonly reported complaints, including the firebombing of an Ahmadi mosque and violent attacks on its worshipers.

At first glance, this paints a frightening portrait of religious life in Indonesia, especially as these kinds of stories are the ones most commonly reported in Western media.

Articles that focus solely on violence against religious minorities depict Indonesian Muslims as angry and destructive individuals who restrict the freedoms of others, despite the Constitution’s formal guarantee of the right to believe and practice one’s religion.

While highlighting real problems in Indonesia, this picture of the country’s citizens is misleading: most Indonesians are accepting of other faiths, and most parts of the nation are currently in a state of peace.

In Jakarta, the Istiqlal Mosque and Cathedral Church stand opposite each other in harmony.

In Yogyakarta, Muslims and Christians worked together to help victims of Merapi’s recent eruptions, which forced many citizens to flee their homes.

And in many parts of the nation with large minority religious groups, such as North Sumatra, North Sulawesi and Bali, inter-religious harmony is the norm.

We cannot close our eyes to acts of religious intolerance.

With the vast majority of Indonesians supporting peaceful coexistence among different religions, acts of discrimination often provided the impetus for citizens to develop programs and initiatives for peace-building.

For example, the Paramadina Foundation — founded by a Muslim reformer, the late Nurcholish Madjid — recently published an Indonesian translation of American University professor Mohammed Abu-Nimer’s 2003 book, “Nonviolence and Peace Building in Islam: Theory and Practice.”

In his book, Abu-Nimer counters the stereotype in Western media that the Muslim world is intolerant and warlike and that Islam as a religion and culture is contrary to the principles of peace.

According to him, the main problem is that many analysts are obsessed with acts of violence and terrorism committed in the name of Islam, thus Islamic values and practices of peace-building go unnoticed.

By translating this book into Indonesian, the Paramadina Foundation aims to promote Islamic perspectives and principles of peace-building with Indonesian readers, based on a model of nonviolence, like the approaches successfully employed in Poso, Aceh and other places around the country to resolve episodes of religious conflict.

True, Indonesia today is in a state of democratic transition. Nevertheless, it is recognized as the third-largest democracy in the world and the most democratic Muslim-majority country.

In the authoritarian New Order period, the country was rated by Freedom House as a “partly free” state — free from violence only because people were afraid to voice their opinions.

But since 2005, Indonesia has entered the ranks of “free” states, with the liberty for all to express opinions.

Unfortunately, some individuals have interpreted this as a right to violate others’ freedoms — for example, by expressing an opinion that goes against the right of others to build a house of worship.

The critical issue now is to help foster a healthy public debate on religion and how Indonesians can best promote pluralism and respect for others’ beliefs, without infringing on others’ freedoms.

The democratic transition that has been taking place since 1998 still leaves a large amount of work to be done yet, including protecting the right to freely practice one’s religion.

This is a responsibility that must be tackled by government, religious leaders, civil society activists and lovers of peace and freedom to paint a better picture of ourselves in 2011.

 
Testriono is a researcher at the Center for the Study of Islam and Society (PPIM) at the State Islamic University (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Asia Sentinel

Lebih Dalam tentang (in)Toleransi di Indonesia


Testriono
 
Jakarta – Pada pengujung tahun 2010, dua lembaga swadaya masyarakat yang berupaya mendorong toleransi dan kesalingpengertian di Indonesia, yakni Moderate Muslim Society (MMS) dan Wahid Institute (WI), secara terpisah mempublikasikan hasil penelitian mereka tentang kehidupan beragama di Indonesia. Kedua lembaga ini melaporkan adanya peningkatan signifikan jumlah tindak kekerasan bermotivasi agama dan diskriminasi terhadap pemeluk agama minoritas.

MMS mencatat ada 81 kasus intoleransi agama sepanjang tahun lalu, naik 30 persen dari tahun 2009, sedangkan WI mencatat 193 kejadian diskriminasi agama dan 133 kasus intoleransi tanpa kekerasan, naik sekitar 50 persen dari tahun lalu. Di antara berbagai kejadian ini, penutupan gereja secara paksa dan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah merupakan pengaduan yang paling sering dilaporkan. Termasuk yang dilaporkan adalah pemboman sebuah masjid Ahmadiyah dan berbagai tindak kekerasan terhadap jemaat mereka.

Sepintas, ini melukiskan potret menyeramkan kehidupan beragama di Indonesia. Apalagi inilah yang paling sering diberitakan di media Barat.

Berbagai tulisan yang hanya terfokus pada kekerasan terhadap minoritas agama menggambarkan Muslim Indonesia sebagai orang-orang yang marah dan perusak yang membatasi kebebasan beragama penganut agama lain, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 secara formal menjamin hak untuk meyakini dan mengamalkan agama.

Meskipun menyoroti berbagai masalah nyata di Indonesia, potret yang digambarkan tentang orang-orang Indonesia cukup menyesatkan: sesungguhnya kebanyakan orang Indonesia menerima keberadaan agama-agama lain, dan sebagian besar daerah di Indonesia kini dalam keadaan damai-damai saja.

Misalnya, di Jakarta, Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral terletak berseberangan, saling berhadapan dalam harmoni. Di Yogyakarta, orang Muslim dan Kristen bekerja bersama-sama membantu para korban letusan Gunung Merapi baru-baru ini, yang memaksa banyak orang mengungsi. Juga di banyak daerah di Indonesia yang dihuni banyak kaum minoritas agama, seperti Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Bali, kerukunan antaragama telah menjadi norma.

Warga Indonesia tidak begitu saja menutup mata pada tindakan intoleransi beragama. Sebaliknya, dengan sebagian besar warga Indonesia yang mendukung koeksistensi damai, aksi-aksi intoleransi tadi justru memberi dorongan bagi mereka yang bergerak di bidang itu untuk terus melanjutkan berbagai program dan prakarsa bina-damai.

Misalkan, Yayasan Paramadina – yang didirikan oleh almarhum Nurcholish Madjid – baru-baru ini menerbitkan sebuah terjemahan dari buku Mohammad Abu Nimer, Non-violence and Peace Building in Islam: Theory and Practice yang ia tulis pada 2003 (edisi Indonesianya diberi judul: Nirkekerasan dan Bina-Damai dalam Islam: Teori dan Praktik—red.). Abu Nimer adalah guru besar sekaligus aktivis bina-damai dari American University, Washington DC.

Abu Nimer melawan stereotipe di media Barat bahwa dunia Muslim bersifat intoleran dan menyukai perang, dan bahwa Islam adalah agama dan budaya yang berseberangan dengan prinsip-prinsip perdamaian. Menurutnya, masalah utama terletak pada banyaknya analis yang terobsesi dengan tindakan kekerasan dan terorisme yang dilakukan atas nama Islam, sehingga nilai-nilai dan praktik-praktik Islam tentang bina-damai tidak terperhatikan.

Dengan menerjemahkan buku itu ke bahasa Indonesia, Paramadina bermaksud menyuguhkan perspektif dan prinsip Islam tentang bina-damai bagi pembaca di Indonesia, menyajikan sebuah model nirkekerasan, seperti yang telah berhasil diterapkan di Poso, Aceh dan tempat-tempat lain di Indonesia, untuk menyelesaikan kekerasan yang sering terjadi di antara orang-orang beda agama.

Benar, Indonesia sekarang masih berada dalam transisi demokrasi. Namun, Indonesia diakui sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan India, dan sebagai negara mayoritas Muslim yang paling demokratis.

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Indonesia diberi peringkat sebagai negara “setengah bebas” oleh Freedom House, yakni bebas dari kekerasan lantaran masyarakat takut menyuarakan pendapat mereka. Tapi sejak 2005, Indonesia telah masuk jajaran negara yang “sepenuhnya bebas” di mana orang-orang merasa bebas mengekspresikan pendapat mereka. Sayangnya, ini terkadang juga berarti bahwa orang-orang bisa melanggar kebebasan orang lain – misalnya, dengan mengekspresikan pendapat yang menentang hak orang lain untuk mendirikan tempat ibadah.

Yang penting sekarang adalah bagaimana kita bisa turut menyuburkan debat yang sehat tentang agama, dan bagaimana orang Indonesia bisa secara baik mendorong pluralisme dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain, tanpa melanggar kebebasan orang lain.

Transisi demokrasi yang telah berlangsung sejak 1998 masih menyisakan banyak pekerjaan yang belum dituntaskan dalam penegakan hukum, termasuk perlindungan hak untuk secara bebas mengamalkan agama. Ini adalah tanggung jawab yang harus dipikul oleh pemerintah, tokoh agama, aktivis LSM, maupun semua pecinta damai dan kebebasan.

Sejarah menunjukkan bahwa orang Indonesia siap menghadapi tantangan. Mudah-mudahan, saat lebih banyak orang dan kelompok bergabung dalam barisan mereka yang sudah berusaha mendorong pluralisme dan toleransi agama, kita akan menyaksikan perbaikan yang cukup kentara dalam laporan-laporan penelitian tentang toleransi agama di tahun 2011.

###

* Testriono ialah peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Artikel ini ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews).

Sumber: Kantor Berita Common Ground (CGNews), 28 Januari 2011, www.commongroundnews.org
Telah memperoleh izin publikasi.