Rabu, 19 Oktober 2011

Memblokade Pasar Terorisme

Sumber: Koran Tempo28 September 2011


Testriono
Peneliti di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta



Aksi terorisme kembali terjadi. Sebuah bom bunuh diri meledak di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo, Jawa Tengah, dan melukai puluhan orang. Aksi tersebut makin menegaskan bahwa kelompok teroris terus bermetamorfosis.

Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror M. Tito Karnavian menyebutkan telah terbentuk generasi baru terorisme. Sementara generasi pertama adalah kelompok inti Al-Qaidah dan generasi kedua mereka yang pernah dilatih kelompok inti Al-Qaidah, generasi ketiga adalah mereka yang tidak pernah dilatih oleh generasi pertama dan kedua. Mereka mengembangkan jaringan sendiri dan memperoleh kemampuan membuat bom secara otodidaktik (Tempo, 2 Mei 2011).

Meminjam analogi "pasar" dari Alan B. Krueger (2008), terorisme di Indonesia masih terjadi karena terpenuhinya aspek penawaran (supply) dan permintaan (demand). Berulangnya aksi terorisme menunjukkan organisasi teroris belum kehabisan stok martir: masih ada orang-orang yang rela mati demi ideologi radikal. Inilah sisi penawaran dalam pasar terorisme. Tapi suplai pelaku saja tak cukup. Keberhasilan terorisme ditunjang oleh adanya strategi (metode, target, dan waktu yang tepat), pendanaan, serta ketersediaan bahan peledak. Inilah sisi permintaan di balik aksi terorisme.

Sebagai pasar, upaya-upaya kontraterorisme akan berhasil jika aspek penawaran dan permintaannya dapat diblokade sekaligus. Menargetkan sisi suplai pelaku saja barulah setengah jalan. Langkah berikutnya adalah menghentikan sisi permintaan: membongkar rencana teror, memutus aliran dananya, dan mengungkap pasar gelap bahan pembuat bomnya. Inilah bagian dari strategi komprehensif yang mesti ditempuh negara untuk membendung terorisme.


Negara kuat
Dalam memblokade sisi penawaran terorisme, kita akui kinerja aparat keamanan relatif berhasil. Terhitung sejak tahun 2000 hingga kini, Densus 88 telah menangkap sekitar 700 teroris. Namun terus terjadinya aksi teror menunjukkan sisi permintaan terorisme belum terbendung sepenuhnya. Maka pintu transformasi radikalisme menjadi aksi teror masih terbuka.

Studi Krueger dan Laitin (2007) menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat kebebasan sipil serta politik yang tinggi--di antaranya ditandai oleh adanya kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan pemilihan umum yang terbuka--menjadi lahan tandus bagi lahirnya teroris. Sebaliknya, negara-negara yang membatasi hak-hak demokratis mendorong kelompok radikal memilih taktik kekerasan. Arab Saudi adalah contoh negara yang kaya tapi membatasi hak-hak demokratis warganya sehingga menjadi "kampung halaman" bagi para petinggi Al-Qaidah seperti Usamah bin Ladin.

Namun kebebasan sipil dan politik saja tidak cukup. Bangladesh dan Pakistan adalah contoh negara yang menyediakan hak-hak demokratis tapi menjadi tempat bagi berbagai aktivitas terorisme. Indonesia saat ini, contoh lain, meski menyediakan kebebasan sipil dan mengalami mobilisasi damai kelompok islamis lewat pembentukan partai politik, tetap melahirkan teroris. Mengapa itu bisa terjadi?

Di sinilah Francis Fukuyama (2004) benar: negara-negara lemah atau gagal menjadi akar dari banyak problem paling serius di dunia, mulai kemiskinan, AIDS, perdagangan narkoba, sampai terorisme. Negara yang lemah, secara tidak langsung, memberi peluang bagi kelompok radikal menggunakan kekerasan serta menjadi pintu masuk bagi kelompok teroris internasional untuk menyuplai uang, senjata, dan bahan baku, serta melakukan pelatihan.

Indonesia memang berhasil melakukan demokratisasi dan membuka pintu kebebasan sipil serta politik bagi warganya. Namun, dari sisi kapasitas, meliputi aspek penegakan hukum dan aspek pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial, Indonesia masih tergolong lemah. Menurut Indeks Negara Gagal 2011 yang dibuat per tahun oleh Fund for Peace dan majalah Foreign Policy, Indonesia berada pada peringkat ke-64 dari 177 negara. Peringkat itu jauh di bawah Malaysia yang berada pada posisi ke-112. Menurut indeks tersebut, Indonesia masuk dalam kategori zona bahaya.

Maka, selain menambah dosis demokrasi, pekerjaan rumah bagi pemerintah mencegah mobilisasi kekerasan adalah dengan mengefektifkan kapasitas negara. Seperti dikemukakan Julie Chernov Hwang (2009), ketidakmampuan rezim demokratis mengelola keamanan dalam negeri, menegakkan rule of law, dan melaksanakan cita-cita kemakmuran akan memicu mobilisasi kekerasan kelompok-kelompok radikal. Mereka akan memanfaatkan sisi lemah negara itu untuk melancarkan aksi-aksi teror mereka.

Demikianlah, seperti disimpulkan oleh Komisi Nasional atas Serangan Teroris terhadap Amerika Serikat (2004): "Kebijakan ekonomi yang buruk dan rezim politik yang represif hanya akan melahirkan masyarakat yang tanpa harapan." Dan, seperti terjadi di banyak negara lemah dan gagal, keputusasaan politik serta ekonomi menjadi daya dorong ampuh melakukan aksi teror. Maka, memberantas terorisme memang harus berjalan beriringan dengan upaya memperkuat rezim demokratis. Dengan demikian, tidak ada alasan dan peluang bagi kelompok radikal mengadopsi strategi terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar