oleh Testriono
10 Februari 2012
Sumber: http://www.commongroundnews.org/article.php?id=30978&lan=ba&sp=0
Jakarta, Indonesia – Di Bogor, jemaat GKI Yasmin telah dilarang oleh pemerintah setempat untuk menyelenggarakan kebaktian di gereja mereka selama bertahun-tahun. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa pembatalan izin gereja tersebut melanggar hukum. Namun, GKI Yasmin dan banyak gereja serupa tidak mendapat perlindungan dari gangguan sekelompok orang, yang meski kecil tetapi cukup vokal, yang telah mencoba menghalangi gereja-gereja mendapatkan izin mendirikan bangunan tempat ibadah – dan dalam beberapa kasus telah menggalang massa untuk menyerang gereja dan jemaatnya.
Kasus GKI Yasmin memang mengganggu, namun tidak menggambarkan keadaan semua gereja di negara ini. Di seantero Indonesia, ada banyak gereja yang berhasil mendapatkan izin pembangunan gereja, dan jemaatnya beribadah dengan tenang di tengah masyarakat yang majemuk dari segi agama yang dianut. Mereka yang berupaya menyelesaikan masalah di Bogor ini bisa mencontoh hubungan antaragama di masyarakat-masyarakat yang telah bisa meredam ketegangan agama.
Sebuah laporan penelitian 2011 bertajuk “Kontroversi Pendirian Gereja di Jakarta dan Sekitarnya” dirilis oleh tim peneliti dari Yayasan Paramadina, sebuah organisasi masyarakat sipil yang membidangi toleransi agama, serta beberapa LSM yang memiliki misi serupa. Penelitian ini mengungkap berbagai faktor yang mengakibatkan adanya hubungan antaragama yang konstruktif dan berbagai situasi di mana gereja berhasil mendapatkan izin pendirian. Cerita-cerita sukses – tentang 7 dari 13 kasus pendirian gereja yang diteliti – memperlihatkan bahwa ada tiga faktor penting agar jemaat gereja bisa membangun gereja tanpa merasa takut. Gereja-gereja, dan juga para tokoh agama dan politik, bisa belajar dari cerita-cerita sukses ini.
Faktor pertama adalah dukungan dari pemerintah setempat dan kepolisian. Mereka memiliki wewenang untuk menerima atau menolak pengajuan izin pendirian gereja dan menghentikan massa yang ingin mengganggu proses pembangunan gereja. Dalam kasus GKI Terang Hidup Jakarta misalnya, kepolisian setempat memfasilitasi dialog antara panitia pembangunan gereja dan kelompok-kelompok yang menentang pembangunan gereja tersebut. Kepolisian juga memberikan pengamanan dan menginformasikan masyarakat sekitar tentang proses ini.
Faktor kedua adalah dukungan dari tokoh agama setempat. Misalnya, dalam kasus gereja St. Mikael Bekasi, panitia pembangunan gereja mendekati seorang tokoh Muslim yang memiliki banyak pengikut di daerah itu. Pendekatan ini berhasil menciptakan hubungan baik dan mengubah sikap tokoh ini untuk mendukung pendirian gereja tersebut.
Faktor ketiga adalah keberhasilan dialog dengan masyarakat Muslim di daerah sekitar untuk menghindari kesalahpahaman dan untuk menegaskan bahwa gereja tersebut tidaklah dibangun untuk memfasilitasi kristenisasi terhadap umat Muslim, tetapi untuk digunakan oleh anggota gereja saja. Semua gereja yang sukses didirikan yang diteliti bisa meyakinkan masyarakat sekitar bahwa pembangunan gereja tidak dimaksudkan untuk memurtadkan umat Muslim.
Misalnya, ketika gereja St. Albertus Bekasi dibangun, panitia pembangunan gereja mengajak masyarakat sekitar, aparat pemerintah setempat dan kepolisian untuk mengadakan sejumlah dialog. Pendekatan yang berulang ini perlahan meyakinkan masyarakat sekitar untuk bisa mendukung pendirian gereja tersebut.
Ini adalah beberapa faktor penting untuk memelihara hubungan baik antara kelompok mayoritas agama dan kelompok minoritas – dan semestinya dipublikasikan secara lebih luas. Faktor-faktor ini bisa juga berlaku untuk kesuksesan pendirian masjid di daerah-daerah mayoritas Kristen.
Penting pula bagi panitia pembangunan untuk mengantisipasi respon dari organisasi keagamaan yang konservatif, yang dalam banyak kasus menolak pendirian gereja. Organisasi-organisasi ini, meski sedikit jumlahnya, terus menyuarakan sikap menentang di tempat-tempat tertentu dan memobilisasi warga untuk menentang gereja yang sedang dibangun – sering kali dengan cara-cara kekerasan.
Untungnya, organisasi-organisasi arus utama, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan sayap pemudanya, telah selalu mendukung hak untuk mendirikan tempat ibadah. Membangun gereja dengan dukungan cabang organisasi-organisasi ini biasanya menghalangi organisasi-organisasi radikal untuk menolak pembangunan gereja dengan kekerasan. Organisasi-organisasi arus utama ini seharusnya terus menuntut agar pemerintah daerah dan kepolisian menjamin hak untuk membangun tempat ibadah serta mengedukasi Muslim untuk secara aktif mendukung hak ini.
Pemerintah pusat seharusnya belajar dari penelitian ini bagaimana meredakan konflik-konflik yang disebabkan oleh pembangunan gereja dan menggunakannya untuk menegakkan konstitusi, yang menjamin kebebasan beragama.
###
* Testriono ialah peneliti di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dan anggota redaksi jurnal Studia Islamika.
Artikel ini ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews).
Sumber: Kantor Berita Common Ground (CGNews), 10 Februari 2012, www.commongroundnews.org.
Telah memperoleh izin publikasi.
10 Februari 2012
Sumber: http://www.commongroundnews.org/article.php?id=30978&lan=ba&sp=0
Jakarta, Indonesia – Di Bogor, jemaat GKI Yasmin telah dilarang oleh pemerintah setempat untuk menyelenggarakan kebaktian di gereja mereka selama bertahun-tahun. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa pembatalan izin gereja tersebut melanggar hukum. Namun, GKI Yasmin dan banyak gereja serupa tidak mendapat perlindungan dari gangguan sekelompok orang, yang meski kecil tetapi cukup vokal, yang telah mencoba menghalangi gereja-gereja mendapatkan izin mendirikan bangunan tempat ibadah – dan dalam beberapa kasus telah menggalang massa untuk menyerang gereja dan jemaatnya.
Kasus GKI Yasmin memang mengganggu, namun tidak menggambarkan keadaan semua gereja di negara ini. Di seantero Indonesia, ada banyak gereja yang berhasil mendapatkan izin pembangunan gereja, dan jemaatnya beribadah dengan tenang di tengah masyarakat yang majemuk dari segi agama yang dianut. Mereka yang berupaya menyelesaikan masalah di Bogor ini bisa mencontoh hubungan antaragama di masyarakat-masyarakat yang telah bisa meredam ketegangan agama.
Sebuah laporan penelitian 2011 bertajuk “Kontroversi Pendirian Gereja di Jakarta dan Sekitarnya” dirilis oleh tim peneliti dari Yayasan Paramadina, sebuah organisasi masyarakat sipil yang membidangi toleransi agama, serta beberapa LSM yang memiliki misi serupa. Penelitian ini mengungkap berbagai faktor yang mengakibatkan adanya hubungan antaragama yang konstruktif dan berbagai situasi di mana gereja berhasil mendapatkan izin pendirian. Cerita-cerita sukses – tentang 7 dari 13 kasus pendirian gereja yang diteliti – memperlihatkan bahwa ada tiga faktor penting agar jemaat gereja bisa membangun gereja tanpa merasa takut. Gereja-gereja, dan juga para tokoh agama dan politik, bisa belajar dari cerita-cerita sukses ini.
Faktor pertama adalah dukungan dari pemerintah setempat dan kepolisian. Mereka memiliki wewenang untuk menerima atau menolak pengajuan izin pendirian gereja dan menghentikan massa yang ingin mengganggu proses pembangunan gereja. Dalam kasus GKI Terang Hidup Jakarta misalnya, kepolisian setempat memfasilitasi dialog antara panitia pembangunan gereja dan kelompok-kelompok yang menentang pembangunan gereja tersebut. Kepolisian juga memberikan pengamanan dan menginformasikan masyarakat sekitar tentang proses ini.
Faktor kedua adalah dukungan dari tokoh agama setempat. Misalnya, dalam kasus gereja St. Mikael Bekasi, panitia pembangunan gereja mendekati seorang tokoh Muslim yang memiliki banyak pengikut di daerah itu. Pendekatan ini berhasil menciptakan hubungan baik dan mengubah sikap tokoh ini untuk mendukung pendirian gereja tersebut.
Faktor ketiga adalah keberhasilan dialog dengan masyarakat Muslim di daerah sekitar untuk menghindari kesalahpahaman dan untuk menegaskan bahwa gereja tersebut tidaklah dibangun untuk memfasilitasi kristenisasi terhadap umat Muslim, tetapi untuk digunakan oleh anggota gereja saja. Semua gereja yang sukses didirikan yang diteliti bisa meyakinkan masyarakat sekitar bahwa pembangunan gereja tidak dimaksudkan untuk memurtadkan umat Muslim.
Misalnya, ketika gereja St. Albertus Bekasi dibangun, panitia pembangunan gereja mengajak masyarakat sekitar, aparat pemerintah setempat dan kepolisian untuk mengadakan sejumlah dialog. Pendekatan yang berulang ini perlahan meyakinkan masyarakat sekitar untuk bisa mendukung pendirian gereja tersebut.
Ini adalah beberapa faktor penting untuk memelihara hubungan baik antara kelompok mayoritas agama dan kelompok minoritas – dan semestinya dipublikasikan secara lebih luas. Faktor-faktor ini bisa juga berlaku untuk kesuksesan pendirian masjid di daerah-daerah mayoritas Kristen.
Penting pula bagi panitia pembangunan untuk mengantisipasi respon dari organisasi keagamaan yang konservatif, yang dalam banyak kasus menolak pendirian gereja. Organisasi-organisasi ini, meski sedikit jumlahnya, terus menyuarakan sikap menentang di tempat-tempat tertentu dan memobilisasi warga untuk menentang gereja yang sedang dibangun – sering kali dengan cara-cara kekerasan.
Untungnya, organisasi-organisasi arus utama, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan sayap pemudanya, telah selalu mendukung hak untuk mendirikan tempat ibadah. Membangun gereja dengan dukungan cabang organisasi-organisasi ini biasanya menghalangi organisasi-organisasi radikal untuk menolak pembangunan gereja dengan kekerasan. Organisasi-organisasi arus utama ini seharusnya terus menuntut agar pemerintah daerah dan kepolisian menjamin hak untuk membangun tempat ibadah serta mengedukasi Muslim untuk secara aktif mendukung hak ini.
Pemerintah pusat seharusnya belajar dari penelitian ini bagaimana meredakan konflik-konflik yang disebabkan oleh pembangunan gereja dan menggunakannya untuk menegakkan konstitusi, yang menjamin kebebasan beragama.
###
* Testriono ialah peneliti di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dan anggota redaksi jurnal Studia Islamika.
Artikel ini ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews).
Sumber: Kantor Berita Common Ground (CGNews), 10 Februari 2012, www.commongroundnews.org.
Telah memperoleh izin publikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar