Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Mei 2012

Logika Kekerasan Berjubah Agama

Testriono
PENELITI DI PUSAT PENGKAJIAN ISLAM DAN MASYARAKAT UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH, JAKARTA

Koran Tempo, Rabu 23 Mei 2012

Kekerasan terus menjadi bahasa intoleransi sejumlah organisasi massa Islam. Dengan klaim melawan ajaran sesat, mereka menghancurkan masjid dan properti milik minoritas Ahmadiyah. Atas nama mayoritas, mereka menutup pendirian gereja. Baru-baru ini, karena tak menyetujui orientasi seksual Irshad Manji, mereka membubarkan diskusi buku feminis muslim asal Kanada itu. Dan banyak lagi contoh lainnya.

Mereka menampilkan apa yang disebut oleh Ian Douglas Wilson (2008) sebagai "preman Islam". Mereka menggunakan pemaksaan dan kekerasan dengan memanipulasi sentimen serta isu-isu Islam untuk kepentingan ekonomi dan politik mereka. Semestinya monopoli penggunaan kekerasan hanya milik negara. Sebab, negaralah yang, menurut konstitusi, punya wewenang menegakkan hukum dan keteraturan sosial. 

Ada dua penjelasan mengapa kekerasan ormas terus terulang. Pertama, kapasitas negara yang memang lemah sehingga tanpa sengaja membuat wewenang monopoli kekerasan itu terbagi kepada sipil. Bahayanya, kata sosiolog Jerman, Max Weber (1946), tanpa ada institusi resmi yang mampu memonopoli kekerasan, negara akan runtuh dan muncul anarki.

Kedua, belakangan makin kentara bahwa yang dihadapi bangsa ini ternyata bukan semata negara yang loyo, tapi negara yang sengaja memberi peluang bagi kelompok tertentu mengintimidasi dan memberangus hak-hak kelompok lain dengan kekerasan. Pendeknya, meminjam parafrasa sejarawan Fernand Braudel (1966), "Di balik para bandit, ada bantuan dari oknum aparat negara."

Buktinya adalah sikap selektif aparat keamanan dalam menangani berbagai aksi kekerasan ormas. Polisi begitu tangkas menindak tegas jaringan terorisme dan narkoba. Tapi polisi bungkam terhadap ormas-ormas Islam tertentu yang mengancam dan menyerang kelompok lain. Karena itu, keliru menganggap aksi-aksi intoleransi yang belakangan marak itu sebagai aksi spontan yang tak memiliki dimensi logis. Alasannya jelas. 

Pertama, aktor-aktor yang ambil bagian dalam kekerasan itu terlibat dalam organisasi tertentu, seperti Front Pembela Islam (FPI). Berbaju ormas, aksi kekerasan itu tentu bukan tanpa perencanaan. Ada instruksi, mobilisasi, dan strategi yang membuat aksi kekerasan tersebut berlangsung mulus. 

Kedua, aksi-aksi kekerasan itu dilakukan karena ada peluang yang tepat. Sebagaimana temuan Julie Chernov Hwang (2009), ketika aparat keamanan mengambil tindakan tegas secara hukum, mobilisasi kekerasan akan berkurang. Tapi, ketika polisi diam saja, aksi kekerasan cenderung meningkat, seperti terasa belakangan ini. 

Ketiga, para pelaku kekerasan, terutama para pemimpinnya, memperoleh keuntungan dari aksi-aksi yang mereka lakukan. Karena tak tersentuh hukum, para pelaku kekerasan itu semakin kuat secara sosial, ekonomi, dan politik. Organisasi mereka makin ditakuti dan berdaya tawar tinggi. Beberapa pejabat pemerintah, misalnya, kerap kali menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh FPI. Dan bukan rahasia lagi jika ormas ini mendapat dukungan finansial dari makin banyaknya jasa parkir dan keamanan yang mereka kuasai.

Pemolisian demokratis

Celaka besar bagi bangsa ini bila benar negara bertekuk lutut pada kuasa ormas radikal. Pembiaran, dengan alasan kalah jumlah atau menghindari konflik yang lebih besar, membuktikan bahwa negara kalah menghadapi aksi kekerasan ormas. Mengikuti kehendak ormas, seperti membubarkan diskusi buku Irshad Manji di Salihara beberapa waktu lalu, hanya menjustifikasi adanya persekongkolan jahat oknum aparat dengan ormas radikal. Kriminalisasi korban, seperti dalam kasus Ustad Tajul Muluk, tokoh Syiah di Sampang, Madura, adalah pengkhianatan terhadap tugas polisi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Meski demikian, menghadapi maraknya kekerasan ormas ini, polisi harus tetap menjadi tumpuan harapan bagi tegaknya hukum dan keamanan. Sebab, merekalah satu-satunya institusi negara yang diberi wewenang menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi harapan itu hanya mungkin terwujud jika polisi bersedia mereformasi dan mendemokratisasi dirinya, setidaknya dalam dua hal.

Yang paling utama adalah memperkenalkan dan melembagakan praktek pemolisian demokratik di tubuh institusinya. Lima prinsip yang mendasari praktek ini, menurut Nathan W. Pino (2006), adalah rule of law, legitimasi, transparansi, akuntabilitas, dan tunduk pada otoritas sipil. Demokratisasi terasa timpang karena institusi kepolisian tak juga melakukan langkah-langkah strategis menuju pemolisian demokratis. 

Contohnya, sikap polisi terhadap kasus-kasus kebebasan beragama masih condong pada kepentingan kelompok yang mengancam keselamatan dan kebebasan kaum minoritas ketimbang melindungi mereka. Padahal semestinya polisi menjunjung tinggi rule of law, menjaga hak-hak individu yang dijamin konstitusi, bukan malah berpihak pada kelompok tertentu. Ormas radikal, perusuh, atau provokator akan mati kutu jika polisi menerapkan pemolisian demokratik ini.

Berikutnya adalah memperkuat pendidikan kepolisian dengan materi bina damai. Harus diakui polisi lebih terlatih menggunakan senjata ketimbang menggunakan cara-cara pasif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Karena itu, melatih kemampuan memediasi bentrokan sosial secara damai dan menginstitusionalisasi pendidikan bina damai di tubuh kepolisian selayaknya menjadi salah satu fokus reformasi kepolisian. 

Masyarakat sangat berharap aparat negara bergigi, dengan tampil tegas dan demokratis, dalam menghadapi aksi kekerasan kelompok-kelompok yang disebut oleh Buya Syafi'i Ma'arif sebagai preman berjubah agama itu. Dengan demikian, kita bisa yakin bahwa Indonesia bukan negeri para bandit, dengan sekelompok orang yang bisa bebas berkeliaran menebar ancaman dan kekerasan sambil meneriakkan nama Tuhan.

Sumber: http://koran.tempo.co/konten/2012/05/23/274919/Logika-Kekerasan-Berjubah-Agama

Rabu, 19 Oktober 2011

Memblokade Pasar Terorisme

Sumber: Koran Tempo28 September 2011


Testriono
Peneliti di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta



Aksi terorisme kembali terjadi. Sebuah bom bunuh diri meledak di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Solo, Jawa Tengah, dan melukai puluhan orang. Aksi tersebut makin menegaskan bahwa kelompok teroris terus bermetamorfosis.

Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror M. Tito Karnavian menyebutkan telah terbentuk generasi baru terorisme. Sementara generasi pertama adalah kelompok inti Al-Qaidah dan generasi kedua mereka yang pernah dilatih kelompok inti Al-Qaidah, generasi ketiga adalah mereka yang tidak pernah dilatih oleh generasi pertama dan kedua. Mereka mengembangkan jaringan sendiri dan memperoleh kemampuan membuat bom secara otodidaktik (Tempo, 2 Mei 2011).

Meminjam analogi "pasar" dari Alan B. Krueger (2008), terorisme di Indonesia masih terjadi karena terpenuhinya aspek penawaran (supply) dan permintaan (demand). Berulangnya aksi terorisme menunjukkan organisasi teroris belum kehabisan stok martir: masih ada orang-orang yang rela mati demi ideologi radikal. Inilah sisi penawaran dalam pasar terorisme. Tapi suplai pelaku saja tak cukup. Keberhasilan terorisme ditunjang oleh adanya strategi (metode, target, dan waktu yang tepat), pendanaan, serta ketersediaan bahan peledak. Inilah sisi permintaan di balik aksi terorisme.

Sebagai pasar, upaya-upaya kontraterorisme akan berhasil jika aspek penawaran dan permintaannya dapat diblokade sekaligus. Menargetkan sisi suplai pelaku saja barulah setengah jalan. Langkah berikutnya adalah menghentikan sisi permintaan: membongkar rencana teror, memutus aliran dananya, dan mengungkap pasar gelap bahan pembuat bomnya. Inilah bagian dari strategi komprehensif yang mesti ditempuh negara untuk membendung terorisme.


Negara kuat
Dalam memblokade sisi penawaran terorisme, kita akui kinerja aparat keamanan relatif berhasil. Terhitung sejak tahun 2000 hingga kini, Densus 88 telah menangkap sekitar 700 teroris. Namun terus terjadinya aksi teror menunjukkan sisi permintaan terorisme belum terbendung sepenuhnya. Maka pintu transformasi radikalisme menjadi aksi teror masih terbuka.

Studi Krueger dan Laitin (2007) menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat kebebasan sipil serta politik yang tinggi--di antaranya ditandai oleh adanya kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan pemilihan umum yang terbuka--menjadi lahan tandus bagi lahirnya teroris. Sebaliknya, negara-negara yang membatasi hak-hak demokratis mendorong kelompok radikal memilih taktik kekerasan. Arab Saudi adalah contoh negara yang kaya tapi membatasi hak-hak demokratis warganya sehingga menjadi "kampung halaman" bagi para petinggi Al-Qaidah seperti Usamah bin Ladin.

Namun kebebasan sipil dan politik saja tidak cukup. Bangladesh dan Pakistan adalah contoh negara yang menyediakan hak-hak demokratis tapi menjadi tempat bagi berbagai aktivitas terorisme. Indonesia saat ini, contoh lain, meski menyediakan kebebasan sipil dan mengalami mobilisasi damai kelompok islamis lewat pembentukan partai politik, tetap melahirkan teroris. Mengapa itu bisa terjadi?

Di sinilah Francis Fukuyama (2004) benar: negara-negara lemah atau gagal menjadi akar dari banyak problem paling serius di dunia, mulai kemiskinan, AIDS, perdagangan narkoba, sampai terorisme. Negara yang lemah, secara tidak langsung, memberi peluang bagi kelompok radikal menggunakan kekerasan serta menjadi pintu masuk bagi kelompok teroris internasional untuk menyuplai uang, senjata, dan bahan baku, serta melakukan pelatihan.

Indonesia memang berhasil melakukan demokratisasi dan membuka pintu kebebasan sipil serta politik bagi warganya. Namun, dari sisi kapasitas, meliputi aspek penegakan hukum dan aspek pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial, Indonesia masih tergolong lemah. Menurut Indeks Negara Gagal 2011 yang dibuat per tahun oleh Fund for Peace dan majalah Foreign Policy, Indonesia berada pada peringkat ke-64 dari 177 negara. Peringkat itu jauh di bawah Malaysia yang berada pada posisi ke-112. Menurut indeks tersebut, Indonesia masuk dalam kategori zona bahaya.

Maka, selain menambah dosis demokrasi, pekerjaan rumah bagi pemerintah mencegah mobilisasi kekerasan adalah dengan mengefektifkan kapasitas negara. Seperti dikemukakan Julie Chernov Hwang (2009), ketidakmampuan rezim demokratis mengelola keamanan dalam negeri, menegakkan rule of law, dan melaksanakan cita-cita kemakmuran akan memicu mobilisasi kekerasan kelompok-kelompok radikal. Mereka akan memanfaatkan sisi lemah negara itu untuk melancarkan aksi-aksi teror mereka.

Demikianlah, seperti disimpulkan oleh Komisi Nasional atas Serangan Teroris terhadap Amerika Serikat (2004): "Kebijakan ekonomi yang buruk dan rezim politik yang represif hanya akan melahirkan masyarakat yang tanpa harapan." Dan, seperti terjadi di banyak negara lemah dan gagal, keputusasaan politik serta ekonomi menjadi daya dorong ampuh melakukan aksi teror. Maka, memberantas terorisme memang harus berjalan beriringan dengan upaya memperkuat rezim demokratis. Dengan demikian, tidak ada alasan dan peluang bagi kelompok radikal mengadopsi strategi terorisme.